Majalah Grazia Indonesia – Saat mendekati masa berlaku habis, kamu perlu tahu aturan penting: meski SIM cuma lewat satu hari, kamu harus membuat SIM baru, bukan memperpanjang. Aturan ini berlaku tegas. Jangan abaikan, ya! Perpol 5 Tahun 2021 Pasal 4 Ayat 3 menyatakan SIM yang melewati masa aktif walau sehari tetap harus dibuat ulang
Alasan utamanya sederhana: sistem hukum menuntut batas yang jelas. Kompas pun menegaskan hal serupa: “SIM mati lewat sehari tetap harus buat ulang”
Beberapa orang menyebut aturan itu terlalu ketat. Namun, aturan ketat mendorong kesadaran disiplin mendekati masa berlaku. Kamu harus memperpanjang sebelum tenggat—daripada repot membuat SIM baru, ujian ulang, dan mengulang prosedur dari awal.
Perpanjangan hanya berlaku bila SIM masih aktif. Kalau sudah lewat masa berlaku, proses perpanjangan tertutup
Kalau SIM kamu kedaluwarsa mendekati masa berlaku—memang otomatis—wajib membuat SIM baru, bukan memperpanjang. Kamu harus:
Siapkan semua dokumen persyaratan layaknya pemohon SIM baru: KTP, surat kesehatan, psikotes, dsb.
Jalani uji teori dan praktik.
Bayar biaya pembuatan sesuai ketentuan (SIM A sekitar Rp120 ribu; SIM C sekitar Rp100 ribu; belum termasuk kesehatan & psikotes)
Prosesnya lebih panjang dan repot dibanding perpanjangan. Tapi, kalau kamu telat, itu jalan satu-satunya.
Kalau masa berlaku SIM kamu habis saat libur nasional dan Satpas tutup, kamu bisa mendapat toleransi. Selama didukung oleh peraturan khusus dan keputusan resmi, kamu bisa memperpanjang SIM meski masa berlakunya lewat—tanpa bikin baru.
Misalnya, SIM habis 25–26 Desember, kamu bisa memperpanjang mulai 27 Desember hingga beberapa hari setelahnya. Periode toleransi mirip saat Hari Raya Nyepi atau Idulfitri.
Namun semakin cepat kamu memperpanjang lebih baik, agar tidak lupa. Idealnya, lakukan sebulan sebelum habis agar kamu punya cadangan waktu jika ada kendala.
Kamu bisa menghindari ribet jika memperpanjang SIM tepat waktu. Lewat sehari saja, kamu harus mengulang dari nol. Prosesnya makan waktu, biaya pun lebih besar. Namun, aturan sudah jelas dan Ketegasan itu mencegah celah hukum. Kecuali kamu beruntung masuk dalam dispensasi khusus, tetap wajib membuat SIM baru.
Jadi, ingat terus masa berlaku SIM-mu dan ajukan perpanjangan jauh sebelum tenggat, agar aman dan nyaman berkendara secara legal.
Baca Juga : Polisi Barbuk Penyelidikan Kematian Diplomat Kemlu Arya Daru
https://shorturl.fm/GGkP5
https://shorturl.fm/8sPJe
https://shorturl.fm/bTWhx
https://shorturl.fm/nL5xk
https://shorturl.fm/Lh47w