Pegawai RSUP Sardjito Sleman Protes THR Disunat 30 Persen

Pegawai RSUP Sardjito Sleman Protes THR Disunat 30 Persen

Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Sardjito di Sleman, Yogyakarta, menjadi sorotan setelah para pegawainya melakukan protes terkait pemotongan Tunjangan Hari Raya (THR). THR yang seharusnya dibayarkan secara penuh justru dikurangi hingga 30 persen. Kebijakan ini memicu kemarahan para pekerja. Menuntut kejelasan dari pihak manajemen rumah sakit.

RSUP Sardjito

Akar Masalah: Alasan Pemotongan THR

Menurut informasi yang beredar, pemotongan THR ini disebabkan oleh alasan efisiensi anggaran. Pihak manajemen RSUP Sardjito menyatakan bahwa rumah sakit mengalami kendala keuangan sehingga terpaksa mengurangi besaran THR. THR adalah hak kami, bukan sekadar bonus.

Reaksi Pegawai: Aksi Protes dan Tuntutan

Para pegawai tidak tinggal diam. Mereka menggelar aksi protes untuk menuntut hak mereka. Beberapa aksi yang dilakukan antara lain:

  1. Unjuk Rasa di Lingkungan Rumah Sakit
    Sejumlah pegawai menggelar demonstrasi damai di area rumah sakit.
  2. Pengajuan Keluhan ke Dinas Ketenagakerjaan
    Selain melakukan aksi langsung, para pekerja juga melaporkan masalah ini ke Dinas Ketenagakerjaan setempat. Mereka meminta intervensi pemerintah untuk menyelesaikan sengketa ini.
  3. Dialog dengan Manajemen
    Perwakilan pegawai telah meminta pertemuan dengan pihak manajemen untuk membahas penyelesaian yang adil. Namun, hingga kini belum ada titik terang yang memuaskan.

Analisis Hukum: THR adalah Hak Wajib Pekerja

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016, THR adalah hak wajib yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja, baik yang berstatus pegawai tetap maupun kontrak. Besaran THR minimal adalah satu bulan gaji bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja lebih dari 12 bulan. Pemotongan THR tanpa persetujuan bersama antara pekerja dan pengusaha merupakan pelanggaran hukum.

Respons Manajemen RSUP Sardjito

Pihak manajemen RSUP Sardjito mengaku telah berupaya menjelaskan situasi keuangan rumah sakit kepada para pegawai.

“Kami sangat menghargai kinerja para pegawai. Namun, kondisi keuangan rumah sakit sedang tidak stabil. Kami berharap ada pengertian dari semua pihak,” kata perwakilan manajemen dalam keterangan resminya.

Meski demikian, penjelasan ini belum meredakan ketegangan. Para pegawai menilai rumah sakit harus mencari solusi lain tanpa mengurangi hak pekerja.

Dampak Pemotongan THR terhadap Kinerja Pegawai

Kebijakan pemotongan THR berpotensi menurunkan motivasi kerja pegawai. Sebagai garda terdepan dalam pelayanan kesehatan, para tenaga medis dan non-medis di RSUP Sardjito sudah bekerja dengan beban tinggi, terutama selama pandemi. Hal ini tentu merugikan pasien dan reputasi rumah sakit.

Solusi yang Bisa Ditempuh

Agar konflik ini tidak berkepanjangan, beberapa langkah solutif dapat dipertimbangkan:

  1. Transparansi Anggaran
    Pihak manajemen perlu membuka data keuangan secara transparan kepada pegawai. Dengan begitu, semua pihak bisa memahami kondisi sebenarnya dan mencari solusi bersama.
  2. Pembayaran THR Secara Bertahap
    Jika memang tidak mampu membayar penuh sekaligus, manajemen bisa menawarkan skema pembayaran cicilan dengan persetujuan pegawai.
  3. Mediasi oleh Pemerintah
    Dinas Ketenagakerjaan atau Kementerian Kesehatan bisa turun tangan sebagai mediator untuk memastikan hak pekerja terpenuhi tanpa mengorbankan operasional rumah sakit.
  4. Evaluasi Pengelolaan Keuangan
    RSUP Sardjito perlu mengevaluasi sistem pengelolaan keuangannya agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Kesimpulan: Hak Pekerja Harus Diutamakan

Kasus pemotongan THR di RSUP Sardjito Sleman menjadi pelajaran penting bagi semua pihak. Pemerintah, manajemen rumah sakit, dan pegawai harus duduk bersama untuk mencari solusi terbaik.

Jika rumah sakit ingin memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, maka kesejahteraan pegawai juga harus menjadi prioritas. Semoga konflik ini segera menemukan jalan keluar yang adil bagi semua pihak.

Baca Juga: Viral Warganet Sambat Trotoar UGM buat Jualan

11 thoughts on “Pegawai RSUP Sardjito Sleman Protes THR Disunat 30 Persen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *